Palang Merah Indonsia
berdiri sejak Perang Dunia II, tepatnya pada tanggal 12 oktober 1873 dimana
saat itu Pemerintah Belanda menbentuk Nederlandshe
Roode Kruis Afdeeling Indie (NERKAI). Namun gerakan tersebut dibubarkan pada saat pendudukan
Jepang.
Dipelopori
oleh Dr. R. C. L. Senduk dan Dr Badher Djohan. Yang membentuk rancangan Gerakan
Palang Merah Indonesia pada tahun 1932 dan mendapat dukungan dari pelajar saat
dan diajukan dalam Sidang Konferensi Narkai tahun 1940 itu namun ditolak.
Rancangan tersebut juga sempat diajukan kembali pada masa pendudukan jepang
namun juga ditolak dan kedua kalinya rancangan tersebut disimpan untuk menunggu
saat yang tepat
Pada
tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintah Dr Boentaran (Menkes RI
Kabinet I) untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Dengan dibantu oleh Dr
R Mochtar (ketua), Dr Bahder Djohan (Penulis/Sekertaris) Dr R. M Djoehana
Wirakartika, Dr Marzuki dan Dr Sitanala sebagai Anggota. Dr Boentaran
mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia, dan pada Tanggal 17
September 1945 atau tepat setelah satu bulan kemerdekaan Negara Republik
Indonesia, Palang Merah Indonesia terbentuk dan sampai saat ini Tanggal 17
September dinyatakan sebagai hari Palang Merah Indonesia (PMI)
Peran
Palang Merah Indonesia dalam Bidang Sosial Kemanusiaan dan kepalang Merahan
seperti yang disyarakat dalam konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi (janjikan/sahkan)
Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No 59 tahun 1958. Dan Pemerintah
mengesahkan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai perhimpunan nasional dengan
Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan merupakan satu satunya organisasi
perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalang merahan melalui Keputusan
Presiden No 246 tahun 1963